YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta mengundang warga Malioboro dan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY).
Tujuan mengundang perwakilan masyarakat Yogyakarta untuk mendengar aspirasi warga terkait Pergub No 1 tahun 2021 terkait larangan berunjuk rasa di kawasan Malioboro.
Namun, pertemuan yang dilakukan di kantor gubernur ini hanya dihadiri oleh warga di sekitar Malioboro dan Pemerintah DIY.
Baca juga: Ombudsman Sebut Ada Malaadministrasi Larangan Demo di Malioboro
Asisten Sekda (Asek) Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sumadi mengungkapkan, pihaknya dalam pertemuan ini mendapatkan banyak masukan dari warga dan juga Pedagang Kaki Lima (PKL) di Malioboro.
"Banyak masukan dari PKL dan warga Malioboro. Kami juga undang perwakilan ARDY tetapi sampai siang tidak datang. Ini bertujuan untuk harmonisasi Pergub (nomor 1 tahun 2021)," katanya saat ditemui di Kantor Gubernur, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (3/11/2021).
Ia menegaskan, dalam Pergub itu tidak ada larangan melakukan aksi unjuk rasa, tetapi larangan difokuskan di kawasan Malioboro.
"Kita tidak melarang aksi unjuk rasa. Namun hanya melarang aksi dilakukan di kawasan Malioboro," kata dia.
Sumadi mengatakan, setelah dilakukan public hiring ini tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah merevisi Pergub No 1 tahun 2021.
Ia mencontohkan, beberapa perubahan adalah nomenklatur terkait jarak yang diperboehkan dalam unjuk rasa di Istana Kepresidenan di Yogyakarta.
Baca juga: Sultan HB X Bantah Ada Aturan yang Larang Demo di Malioboro
Dikatakan Sumadi, pada pasal 5 Bab II Pergub 1 Tahun 2021 awalnya disebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus berada di radius 500 meter dari pagar titik terluar kawasan Malioboro dan Istana Kepresidenan.
"Setelah adanya perubahan, radius aksi unjuk rasa berkurang menjadi 150 meter dari titik terluar atau pagar Istana Kepresidenan," kata dia.
Menurutnya, terpenting dalam menyampaikan pendapat tidak mengganggu ketertiban umum dan perekonomian di Malioboro.
Kepala Biro Hukum Setda DI Yogyakarta, Adi Bayu Khistianto menambahkan, selain adanya perubahan nomenklatur soal radius unjuk rasa, masyarakat yang jadir juga meminta untuk dilibatkan dalam mengamankan kawasan Malioboro.
"Malioboro adalah kawasan strategis yang di dalamnya ada ketentuan tidak diperkenankan unjuk rasa. Oleh karena itu, masukan warga meminta Pemerintah DIY menyiapkan lokasi khusus untuk demo di luar kawasan Malioboro," kata dia.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan malaadministrasi terkait penerbitan Pergub Nomor 1 Tahun 2021.