YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Yogyakarta Vincentius mengakui haknya untuk mendapatkan status bebas bersyarat diberikan.
Namun, pemberian status itu molor dari waktu seharusnya.
"Jadi yang bebas dengan CB (cuti bersyarat) memang benar, haknya memang didapatkan, tapi upaya untuk mendapatkan CB itu terlambat satu bulan lebih," kata Anggara Adiyaksi, pendamping hukum Vincentius, saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Bantah Tak Berikan Hak Napi Lapas Yogyakarta, Kemenkumham Ancam Cabut Bebas Bersyarat Pelapor
Pernyataan itu dilontarkan untuk menanggapi bantahan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) yang menampik ada narapidana di Lapas Narkotika Yogyakarta tidak diberikan haknya.
Pengabaian hak itu sudah dilaporkan beberapa mantan narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta, termasuk Vincentius, ke Ombudsman DIY.
Anggara mengatakan, ada 10 warga binaan yang pemberian status bebas bersyaratnya terlambat diberikan.
Bahkan, ada satu orang yang baru bebas bersyarat saat masa hukuman tinggal 13 hari.
"Semua kemarin yang dibantah oleh Lapas mau saya tegaskan, kami punya buktinya," sebut Anggara.
Baca juga: Dugaan Kekerasan kepada Napi di Lapas Narkotika Yogya, 2 Tim Investigasi Dibentuk
Anggara juga menyatakan mantan warga binaan yang didampinginya bersedia dikonfrotasi dengan petugas lapas.
"Jadi kami sudah sampaikan di Ombudsman bahkan di Komnas HAM, kita semua siap dikronfontasi dengan para oknum yang kita laporkan," sebutnya.