KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RH. Ia menyelundupkan sabu seberat 5,3 kilogram dalam karung beras dari Pekanbaru, Riau.
Selain RH, polisi juga menangkap dua pemasok sabu, mereka yakni SM (30), dan MA (30).
Dikutip dari TribunJambi.com, tersangka RH diamankan di kawasan Kota Jambi, Sementara SM dan MA diamankan di Kota Pekanbaru.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi Brigjen Pol Yudawan Roswinarso mengatakan, modus pelaku saat membawa sabu tersebut dengan dimasukkan ke dalam karung beras.
Sehingga, dengan begitu para pelaku ini dengan leluasa melakukan pengiriman barang tersebut.
“Seolah-lah bawa beras. Jadi pelaku dengan lancar melakukan pengiriman,” kata Yudawan saat konferensi pers di Polda Jambi Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Tiga Penumpang Avanza Kabur Saat Diperiksa, Ternyata Bawa Karung Beras Berisi 5,3 Kg Sabu