PONTIANAK, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan pengusiran dan penganiayaan Ratu Kesultanan Pontianak Nina Widiastuti, istri pertama Sultan Pontianak Syarif Mahmud Melvin Alkadrie, saat acara di keraton, Minggu (31/10/2021) siang.
"Sejauh ini enam orang diperiksa sebagai saksi. Besok saksi tambahannya akan diperiksa. Besok kita update lagi ya," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Menurut Indra, enam orang saksi yang telah diperiksa di antaranya adalah pelapor atau korban, kedua anaknya, dan sopir.
Baca juga: Ratu Kesultanan Pontianak Diduga Dianiaya Saat Acara Keraton
Hingga kini kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, video pengusiran kemudian menjadi viral dan menyebar di media sosial. Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan ke polisi.
“kami telah menerima laporan terkait duggan tindak pidana secara bersama–sama melakukan penganiayaan terhadap orang di muka umum, sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
Indra menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Minggu pagi di Istana Keraton Kadariah, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca juga: Keraton Yogyakarta Gelar Pentas Musik untuk Peringati Hari Sumpah Pemuda
Saat itu, tengah berlangsung penobatan Tanaya Ahmad, istri kedua sultan, sebagai Maha Ratu Suri Mahkota Agung Kesultanan Pontianak.
Sultan Pontianak Syarif Mahmud Melvin Alkadrie kemudian memerintahkan pengawal kesultanan untuk mengusir Nina yang merupakan istri pertama.