JEMBER, KOMPAS.com – Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa RH (dosen Universitas Jember atau Unej) memasuki tahap pleidoi di Pengadilan Negeri Jember pada Selasa (2/11/2021).
Terdakwa besama penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan agar dibebaskan.
“Kami meminta dibebaskan karena dari sekian saksi yang ada, kami nilai saksi sifatnya memberikan keterangan testimonium de auditu,” kata penasihat hukum RH, Freddy Andreas Caesar, kepada Kompas.com via telepon.
Baca juga: Cabuli Keponakan, Oknum Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara
Dia menilai para saksi yang memberikan keterangan itu tidak melihat dan mendengar secara langsung sesuai yang diamanatkan dalam KUHAP.
Selain itu, alasan tersebut disampaikan dalam sidang pleidoi dengan mengacu pada beberapa alat bukti.
Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara detail alat bukti itu kepada publik karena persidangan tertutup untuk umum.
“Dalam pleidoi, kami membahas tidak ada kesesuaian hukum acara, terutama yang diatur dalam KUHAP sehingga kami meminta diputus bebas,” papar dia.
Baca juga: Oknum Dosen Unej yang Ditahan Karena Kasus Pencabulan Dibebastugaskan
Selain itu, dia meminta agar masyarakat tidak tendensius terhadap kliennya tersebut dengan cara menghakimi terlebih dahulu.
Sebab, asas praduga tak bersalah harus diterapkan. Proses sidang di pengadilan pun masih berlangsung dan belum ada putusan.
“Kita harus juga ada penghormatan pada hak asasi dan nurani pada orang di sekitar kita,” ucap dia.
Baca juga: Oknum Dosen Unej Diduga Lecehkan Anak Asuhnya, Terbongkar Usai Korban Menulis Status, Pelaku Ditahan