Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampas HP Seorang Kakek yang Tengah Asyik Main TikTok, Pria di Madiun Dibekuk Polisi

Kompas.com - 02/11/2021, 19:52 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com,-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap SS, (42), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pria yang kesehariannya mencari burung ini ditangkap lantaran nekat merampas handphone milik Saman (62), seorang kakek yang tengah asyik bermain TikTok di sawah di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Tak hanya itu, SS juga ternyata mencuri sepeda motor milik Saman setelah korban tak sadarkan diri usai dipukul dengan gagang sabit.

Baca juga: Madiun Nol Kasus Covid-19, Wali Kota: Tetap Pengetatan Prokes

 

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/11/2021) membenarkan peristiwa tersebut. 

“Tersangka kami tangkap di Kabupaten Bojonegoro pekan lalu,” kata Jury, Selasa.

Mantan penyidik KPK ini menceritakan, kasus itu bermula saat tersangka SS sementara mencari burung di area persawahan di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, pada Senin (18/10/2021).

“Jadi tersangka ini kesehariannya mencari burung. Ia naik bus dari Jombang turun di Madiun untuk mencari burung,” ujar mantan Kapolres Grobogan ini.  

Kronologi Kejadian

Saat berada di sawah, tersangka bertemu dengan kakek Saman yang sementara asyik bermain TikTok dengan handphonenya.

Melihat kakek Saman sendirian bermain TikTok, tersangka tergerak mengambil handphone milik sang kakek. 

Pelaku lalu mengambil sebilah sabit dan memukul leher korban menggunakan gagang hingga menyebabkan kakek tersebut pingsan.

Baca juga: Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Honor THL PDAM Madiun, Mantan Dirut: Enggak Ngerti Aku

 

Saat kakek Saman pingsan, tersangka SS mengambil sepeda motor dan handphone milik korban.

Saman yang ditemui terpisah mengatakan, saat itu ia tengah duduk main handphone melihat aplikasi TikTok.

“Saya sementara duduk pegang HP dan main TikTok. Tiba-tiba kepala bagian belakang saya dipukul hingga saya pingsan,” ujar Saman.

Terhadap kejahatannya itu, tersangka SS dijerat dengan Pasal 361 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com