KUPANG, KOMPAS.com - Empat orang pemuda asal Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk aparat kepolisian setempat.
Kapolsek Oobobo AKP Joni Sihombing, mengatakan, empat pemuda yang ditangkap tersebut yakni JDj (18), YK (18), IAMA (17) dan BYS (15).
Mereka ditangkap karena menodongkan pistol angin dan parang terhadap Ronal Langga alias Torres (40), warga Jalan Hati Mulia V, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo.
"Empat pelaku ini ditangkap di sejumlah tempat berbeda," ujar Joni, kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Pesan Anak Trimah Saat Menitipkan Ibunya ke Panti Jompo: Ma, hati-hati, yang Sabar Ya di Sini
JDj selaku pemilik senjata dan YK, ditangkap di Kelurahan pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Sedangkan IAMA dan BYS (15) ditangkap di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"Senjatanya bukan senjata api tapi pistol angin dan masih diselidiki lebih lanjut," kata Joni.
Empat pelaku, lanjut Joni, saat ini diamankan di Polsek Oobobo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Gara-gara Warna Sandal yang Dibeli Tak Sesuai Pesanan, Pria Ini Todong Kurir dengan Pistol
Sebelumnya diberitakan, YDj warga Jalan Bhakti Karang, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), nekat menodongkan pistol angin dan senjata tajam ke tetangganya, Ronal Langga alias Tores (40).
Akibatnya, Tores nyaris terluka setelah ditodong dan diancam menggunakan pistol dan parang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.