KOMPAS.com - Beberapa hari lalu, warganet dihebohkan dengan video ambulans terhalang mobil berpelat merah.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pemuda Selatan, Kelurahan Tegalyoso, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupatan Klaten, Jawa Tengah, Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor (Polres) Klaten AKP Abipraya Guntur Sulastiasto mengatakan, usai video tersebut viral, polisi langsung mengadakan patroli siber di media sosial.
Polisi, imbuh Abipraya, juga melakukan penyelidikan untuk mengetahui kejadian sebenarnya dari video viral itu.
Baca juga: Ambulans Terhalang Mobil Pelat Merah di Klaten, Polisi: itu Murni Kesalahpahaman
"Setelah kami melakukan identifikasi ke dalam tersebut kami juga mengindentifikasi kedua pengemudi yang terlibat pada video viral itu. Kami mengundang para pengemudi untuk memberikan klarifikasi ke kantor Satlantas Polres Klaten," ujarnya, Senin (1/11/2021).
Ambulans tersebut dikemudikan oleh Rudi Kristiyadi (21).
Sewaktu kejadian, ambulans sedang membawa korban kecelakaan lalu lintas dari kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Klaten menuju rumah korban di daerah Jogonalan, Klaten. Saat itu, korban mengalami luka ringan.
Adapun mobil berpelat merah disopiri oleh Yustanto (35).
Baca juga: Bawa Pasien yang Terbaring Lemah, Ambulans di Samarinda Salip Mobil Presiden Jokowi