Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Untung Saat Kasus Covid-19 Tinggi, Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya Jadi Terdakwa, Begini Modusnya...

Kompas.com - 30/10/2021, 08:30 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Yogi Agung Prima Wardana, pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya, diseret ke meja hijau karena kasus dugaan jual beli plasma konvalesen.

Yogi bersama dua rekannya, didakwa menjual plasma darah konvalesen kepada keluarga pasien Covid-19 yang membutuhkan.

Terdakwa Yogi merupakan anak mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardana yang kini mendekam di penjara karena kasus dugaan korupsi.

Wisnu yang menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 itu terlibat kasus korupsi pelepasan aset tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013.

Saat itu, Wisnu menjabat sebagai manajer aset. Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat mememenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Kasus yang menjerat Yogi

Yogi telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (21/10/2021).

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rahkmad Hari Basuki membacakan dakwaan terhadap Yogi pada sidang tersebut.

Baca juga: Terdakwa Kasus Jual Beli Plasma Konvalesen Ternyata Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya

Menurut Rakhmad, Yogi tergoda mencari keuntungan di tengah tingginya permintaan plasma konvalesen untuk terapi pasien Covid-19 pada periode Juli-Agustus.

Pada periode itu, kasus positif Covid-19 di Indonesia sedang tinggi-tingginya, khususnya di Surabaya.

"Terdakwa tidak sendiri, tapi dibantu dua orang rekannya yang juga berstatus terdakwa yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi," kata Rakhmad Hari Basuki saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Rakhmad menjelaskan modus yang dilakukan Yogi dan kawanannya dalam melakukan praktik jual beli plasma konvalesen.

Awalnya, Yogi yang bekerja di bagian seleksi donor PMI kota Surabaya memberi tahu Bernadya bahwa dirinya siap memberikan plasma konvalesen jika ada pasien Covid-19 yang membutuhkan.

Ilustrasi plasma konvalesenShutterstock Ilustrasi plasma konvalesen

Yogi mematok harga Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta untuk setiap kantong plasma konvalesen.

Terdakwa Bernadya dan Mohammad Yusuf mengambil untung dari harga yang dipatok Yogi. Untuk satu kantong plasma konvalesen golongan darah O dipatok Rp 3,5 juta dan golongan darah AB Rp 5 juta.

"Terdakwa Bernadya lalu mengumumkan informasi tersebut melalui Facebook dengan mencantumkan nomor telepon," kata Rakhmad.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com