BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa dan mantan kepala desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar).
Keduanya diketahui menyalahgunakan wewenang dengan cara memindah tangankan atau melakukan penghapusan aset tanah kas Desa Cikole seluas kurang lebih 8 hektar.
Adapun kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 50 miliar.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 695 Juta, Mantan Kades di Banten Ditahan Polisi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arif Rachman mengatakan, bahwa pelaku yang berhasil ditangkap berinsial JR yang merupakan Kepala Desa Cikole dan MS mantan Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, KBB.
Keduanya ditangkap pada Rabu (27/10/2021) atas dasar laporan kepolisian pada tanggal 30 April 2021.
"Kami mengamankan dua orang diduga melakukan tindak pidana korupsi," ucap Arif di Mapolda Jabar, Kamis (28/10/2021) sore.
Baca juga: Eks Kades dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai untuk Beli Tanah
Usai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan dari pagi sampai siang.
Setelah gelar perkara, JR dan MS langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan langsung dilakukan penahanan.
Menurut Arif, tindak pidana korupsi ini dilakukan kedua tersangka pada tanggal 15 juni 2020.
Tersangka JR dan MS, menyalahgunakan wewenang dengan memindah tangankan atau menghapus aset tanah kas Desa Cikole yang berlokasi di Blok Lapang Persil 57.
"Kedua tersangka pada Juni 2020 lalu bersama-sama menyalahgunakan wewenang, yang memindahtangankan tanah kas Desa Cikole seluas 8 hektar yang terletak di Blok Lapang Persil 57, Desa Cikole, ke atas nama inisial M," ucapnya.