Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Tepergok Selingkuh Saat Suami Kerja, Dihukum Adat Serahkan 3 Truk Pasir

Kompas.com - 28/10/2021, 12:32 WIB
Hamzah Arfah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Seorang istri di Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Gresik berinisial RS (24) tepergok selingkuh dengan seorang pria berinsial AY (26).

Perselingkuhan itu terjadi ketika suami sah dari RS yang berinsial AR (26) sedang pergi bekerja pada Kamis (21/10/2021) malam.

Akibat perselingkuhan tersebut, kini pelaku dikenai sanksi adat.

Baca juga: Petani di Gresik Mengaku Anggota Interpol dan Bergaji Rp 9 Juta, Ini Ceritanya

Selingkuhan sembunyi di bawah tempat tidur

Camat Menganti Sujarto menjelaskan, perselingkuhan antara RS dan AY akhirnya diketahui oleh warga.

Warga yang semula curiga, kemudian menghubungi sang suami dan menggeruduk rumah AR.

Benar saja, saat didatangi, AR tepergok sedang bersama lelaki yang bukan suaminya di rumah.

"Pak RT dan warga curiga, kemudian mereka mendatangi rumah. Saat itulah suaminya (AR) yang sedang bekerja ditelepon untuk pulang, dan mereka (RS dan AY) tepergok. Lakinya (AY) sempat sembunyi di bawah ranjang tempat tidur," ujar Sujarto saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Lepas Ekspor Mangga Asal Gresik ke Singapura

Dikenai sanksi adat

Kejadian tersebut membuat AR marah. Meski tak melapor ke polisi, namun AR memilih bercerai karena telanjur kecewa.

"Tidak sampai lapor, hanya informasi yang saya terima dari perangkat desa setempat mereka (AR dan RS) pilih bercerai," ucap Sujarto.

RS dan AY pun dijatuhi sanksi menurut hukum adat desa setempat.

Baca juga: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Lepas Ekspor Mangga Asal Gresik ke Singapura

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com