Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Grobogan

Kompas.com - 27/10/2021, 21:36 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Jawa Tengah akhirnya menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo. 

Tersangka yaitu pria 78 tahun berinisial KS, warga Kecamatan Purwodadi yang berperan sebagai broker atau makelar pembelian lahan dalam kasus penyelewengan anggaran tersebut.

Sebelumnya, KS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun ini atau Januari 2021

"Tersangka KS sudah kita lakukan penahanan dan dtitipkan di ruang tahanan Mapolres Grobogan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iwan Nuzuardhi, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Impor Beras Batal, Bulog Pekalongan Ditarget Serap 49.000 Ton Beras

Menurut Iwan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Perum Bulog seluas 6 hektare itu dinyatakan sudah rampung dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum.

Sehingga, kata dia, sesuai prosedur hukum sudah sepatutnya dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka.

Penahanan ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan yaitu tersangka dikhawatirkan akan mempengaruhi para saksi dan menghilangkan barang bukti.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai kemarin 26 Oktober 2021. Kita segera limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang. Persidangan digelar di sana," jelas Iwan.

Baca juga: Bantuan untuk Nenek Sumirah Terus Mengalir, Bulog Berikan Modal Usaha

Iwan menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika pada tahun 2018 Perum Bulog membeli tanah di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan seluas 60.282 meter persegi dengan harga Rp 26.380.899.990. 

Lahan seluas itu, rencananya untuk pembangunan modern rice milling plant (MPMP), corn drying centre (CDC) dan gudang kedelai.

Perum Bulog pada tanggal 8 Juni telah mentransfer dana pengadaan tanah itu melalui rekening Divre Jawa Tengah kemudian ke Sub Divre Semarang.

Setelah itu, baru disalurkan ke masing-masing rekening pemilik tanah. Setelah dipotong pajak nilainya menjadi Rp 25.127.523.800. 

Uang tersebut ternyata telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan atas nama KS, sebesar Rp 5.627.609.800.

Ada dugaan korupsi yang dilakukan KS dengan cara penggelembungan harga tanah atau mark up anggaran untuk pembelian lahan kosong tersebut.

Kemudian berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi, ditemukan kerugian negara senilai Rp 5 miliar.

"Tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp 900 juta dan kejari menyita satu mobil Toyota Fortuner. Tersangka tidak segera ditahan karena pertimbangan usia dan kondisi pandemi Covid-19," jelas Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com