SOLO, KOMPAS.com - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada panitia Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Resimen Mahasiswa (Menwa) jika memang ditemukan ada dugaan tindak kekerasan.
Diketahui, mahasiswa D4 Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS, Gilang Endi (21) meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa, Minggu (24/10/2021) malam.
"Kalau terkena tindak pidana ya kita berhentikan sebagai mahasiswa UNS," kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Sutanto di Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Buntut Meninggalnya Mahasiswa Peserta Diklasar, Rektorat UNS Bekukan Sementara Menwa
Mengenai hasil otopsi terhadap almarhum Gilang, pihaknya masih akan menunggu hasil resmi dari kepolisian.
"Sepengetahuan saya, kami masih menunggu laporan resmi dari kepolisian. Kami belum bisa memberikan pernyataan apapun. Ini kewenangannya ada di pihak kepolisian karena sudah masuk ranah hukum pidana," ungkap Sutanto.
Sutanto mengatakan, UNS telah membekukan sementara Menwa. Pembekuan itu dilakukan setelah ada desakan masyarakat maupun kampus pasca-meninggalnya mahasiswa asal Kabupaten Karanganyar.
Sekaligus mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dalam upaya mengamankan barang bukti.
"Jadi sudah ditutup semua kantor (Menwa) sekalian untuk mengamankan barang bukti yang ada di sana," terang dia.
Baca juga: Mahasiswa UNS Solo Tewas Saat Diklatsar Menwa, Polisi: Ada Beberapa Pukulan di Kepala
Dari internal kampus, kata dia, UNS telah membentuk tim evaluasi yang terdiri dari unsur kedokteran, hukum, administrasi dan pembina ormawa aktif untuk mengumpulkan data-data dan kronologi terkait pelaksanaan Diklatsar Menwa.
Menurut dia, ada 3 sanksi yang dijatuhkan kepada ormawa apabila kegiatan yang dilaksanakannya tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Rektor UNS Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan.
"Pasal 15 sudah jelas, dituliskan, terkait tentang sanksi tatkala ormawa berkegiatan dan tidak sesuai dengan apa yang diatur. Sanksi dapat dikenakan berdasarkan hasil evaluasi. Ini nanti mekanisme evaluasi dilakukan bidang kemahasiswaan dan alumni. Jenis sanksi yang diberikan berupa peringatan, pembekuan, atau pembubaran organisasi kemahasiswaan," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.