EMPAT LAWANG, KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) berinisial AZ ikut tertangkap saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah bandar narkoba.
Rumah tersebut milik pelaku berinisial RG (32) yang berada di Desa Suka Kaya, Kecamatan Salin, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urin, Briptu AZ pun dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca juga: Tergiur Uang Rp 4 Juta, Wanita Ini Tega Jual Bayinya yang Berusia Satu Bulan
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Pajri mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (23/10/2021).
Berdasarkan penggerebekan oleh petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang dan Satuan Brimob Polda Sumsel, pihaknya mengamankan sebanyak lima orang.
Baca juga: Ditanya soal Rencana Pidanakan Brigadir NP, Ini Jawaban Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo
Dari hasil pemeriksaan, mereka pun menetapkan dua tersangka yakni RG sebagai bandar dan RE (23) yang merupakan kurir.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 15 paket sabu yang siap diedarkan dari rumah tersebut.
“Untuk Briptu AZ saat ini sudah diserahkan kepada Propam Polres Empat Lawang untuk diperiksa,” kata Joni lewat pesan singkat, Selasa (27/10/2021).