JEMBER, KOMPAS.com – JND (31) warga Dusun Krajan Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat ditangkap oleh aparat Polsek Ledokombo, Senin (25/10/2021).
Pria tersebut dibekuk ketika hendak menjual uang palsu (UPAL) pada warga lain. Aksi JND tersebut akhirnya digagalkan oleh polisi.
Baca juga: Lelang Jabatan 15 Kepala Dinas Pemkab Jember, 3 Formasi Dibatalkan
Kapolsek Ledokombo Iptu Setyono Budhi Santoso menjelaskan, pelaku JND mulanya mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli melalui seseorang dari Facebook.
Dia membeli 37 lembar uang palsu seharga Rp 500.000.
Rinciannya, 25 lembar uang pecahan seratus ribu, dua lembar pecahan sepuluh ribu serta 10 lembar uang pecahan lima ribu.
“Uang palsu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang dengan harga jual sebesar Rp 1.000.000," kata dia pada Kompas.com via telepon Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Kisah Para Pemuda di Jember Bikin Gerakan Foto Produk UMKM Gratis
Dari rencana penjualan itu, pelaku JND akan mendapatkan keuntungan senilai Rp 500.000.
Namun, ketika hendak menjual UPAL itu pada orang lain di jalan Dusun Pasar, Desa Ledokombo, polisi berhasil menggagalkannya.
Polisi mendapatkan informasi dari warga adanya jual beli uang palsu.
Baca juga: Antisipasi Bencana di Musim Hujan, Bupati Jember Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel