BATAM, KOMPAS.com – Bagi warga negara Indonesia (WNI) saat ini tampaknya masih harus memendam rasa kangennya, untuk melakukan perjalanan luar negeri terutama ke Singapura yang berbatasan langsung dengan Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Sebab hingga saat ini otoritas Singapura belum membuka penuh pintu masuk, bagi WNI yang ingin berliburan ke Singapura.
Baca juga: Pariwisata Internasional Dibuka, Bandara Hang Nadim Batam Butuh Mesin PCR bagi Wisman
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Achmad Farchanny mengatakan untuk keberangkatan WNI ke Singapura, hanya untuk beberapa kategori khusus.
"Karena Indonesia masuk dalam kategori III. Ketentuan keberangkatan ini mengikuti aturan dan kebijakan yang diterapkan negara tujuan atau Singapura," kata Achmad Farchanny melalui telepon ke Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Tiba di Batam, 225 TKI dari Luar Negeri Positif Covid-19
Dalam aturan tersebut, Facharany juga menegaskan bahwa dengan kategori khusus ini, maka Singapura belum membuka pintu bagi turis.
WNI yang diperbolehkan masuk Singapura
Meskipun sudah ada kebijakan untuk memperbolehkan WNI masuk ke negara patung singa tersebut.
Baca juga: Kabel Listrik Tenaga Surya dari Australia ke Singapura Melewati Babel, Indonesia Dapat Apa?
Ketentuan pembukaan untuk WNI sementara ini hanya untuk mereka memiliki visa khusus, seperti pelajar yang menempuh pendidikan di Singapura, dan WNI yang bekerja di sana.
Syarat yang harus dipenuhi di antaranya hasil negatif PCR tes dalam kurun waktu 2x24 jam, menjalani proses karantina selama 10 hari di Singapura.
Baca juga: Bintan Resort Disiapkan Jadi Pilot Project Travel Bubble, Kepri Siap Dibuka untuk Turis Asing
"Jadi harus ikut ketentuan mereka. Untuk itu bagi mereka yang ingin berwisata harus bersabar dulu, hingga adanya kebijakan baru dari Singapura terkait pembukaan pintu masuk bagi wisman, khususnya dari Batam," jelas Achmad.
Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam Wajibkan Penumpang Bawa Surat Hasil PCR Negatif