AMBON, KOMPAS.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis mahasiswa Universitas Pattimura Ambon Risman Soulissa yang menyerukan demonstrasi menurunkan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon ini divonis selama delapan bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo di Pengadilan Negeri Ambon pada Jumat (23/10/2021).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim menilai perbuatan Risman telah melanggar ketentuan dalam pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1964 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik.
Baca juga: Serukan Demo Turunkan Jokowi, Mahasiswa Ini Ditangkap dan Dijerat UU ITE
Menanggapi putusan hakim tersebut, salah satu panasihat hukum terdakwa, Hamid Fakaubun mengaku kecewa dengan putusan hakim yang memvonis kliennya 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Menurut Hamid putusan hakim tersebut tidak mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan.
“Kita kecewa dengan vonis yang diberikan, karena hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Tentu selaku penasehat hukum dengan melihat semua fakta persidangan kita berharap klien kita bebas dari segala tuntutan tapi faktanya dia dihukum,” kata Hamid kepada Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Hamid menjelaskan, saat ini tim kuasa hukum sedang membahas masalah tersebut guna memutuskan apakah akan melakukan banding terkait putusan hakim atau tidak.
“Sebentar ini kita akan rapat untuk membahas masalah ini karena kemarin saat ditanya hakim kita menjawab masih pikir-pikir. Kita juga sudah koordinasi dengan keluarga dan keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada tim PH, jadi kita tunggu direktur LBH sebentar dan kita akan putusan langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Baca juga: Bocah 9 Tahun di Ambon Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Korban Tolak Proses Hukum