SUMEDANG, KOMPAS.com - Pemkab Sumedang, Jawa Barat bisa bernapas lega setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat rekomendasi berupa izin pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021.
Diketahui, Pilkades serentak akan dilaksanakan di 89 desa di 26 kecamatan se-Kabupaten Sumedang pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca juga: Tuntut Kepastian Pilkades, Apdesi dan Ratusan Orang Geruduk Kantor Bupati Probolinggo
Namun, hingga mendekati waktu pelaksanaannya, surat izin dari Kemendagri yang dinanti tersebut tak kunjung terbit.
Hal ini sempat membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang was-was.
Baca juga: Tolak Pilkades Serentak, Massa Blokade Jalur Trans Sulawesi dan Ricuh di Dinas Sosial
Karena jika tidak mendapatkan izin dari Kemendagri maka dipastikan pelaksanaannya akan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan.
Kepala DPMD Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman mengatakan, surat rekomendasi berupa izin pelaksanaan Pilkades serentak tersebut baru turun sepekan jelang pelaksanaannya.
Baca juga: Kita Ini Desa Adat, Kita Tidak Akan Terima Sistem Pilkades dengan Cara Pemilihan
"Alhamdulillah, persetujuan atas usulan Pilkades Serentak di Sumedang Tahun 2021 ini, secara resmi telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, dengan surat rekomendasi pada tanggal 19 Oktober 2021," ujar Endah kepada Kompas.com di Sumedang, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Kesadaran Remaja di Sumedang untuk Vaksinasi Sangat Rendah, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
Endah menuturkan, dalam Surat Nomor 141/4795/BPD yang ditujukan kepada Bupati Sumedang ini, Kemendagri secara jelas telah memberikan rekomendasi bagi Pemkab Sumedang untuk melanjutkan tahapan Pilkades serentak. Seperti yang telah diusulkan sebelumnya.
"Pilkades di Sumedang boleh dilaksanakan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan ketat," tutur Endah.
Baca juga: Sumedang Masuk PPKM Level 2, Bupati: Tetap Waspada dan Disiplin Prokes
Sumedang PPKM level 2
Endah menyebutkan, dengan telah keluarnya surat rekomendasi berupa izin dari Kemendagri ini maka panitia Pilkades di tingkat kabupaten hingga tingkat desa yang akan melangsungkan Pilkades merasa tenang dan lebih lega.
"Iya jika surat rekomendasi dari Kemendagrinya tidak keluar kami khawatir nantinya terjadi pelanggaran administrasi atau hal tidak diinginkan lainnya. Keluarnya surat dari Kemendagri ini membuat kami lebih lega, karena secara kesiapan, baik pengamanan maupun protokol kesehatannya telah siap 100 persen," sebut Endah.
Endah menambahkan, sejak perpanjangan PPKM 19 Oktober-1 November level Sumedang juga sudah turun dari sebelumnya level 3 menjadi level 2.