SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang penagih pinjaman online (Pinjol) ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Ketiga orang tersebut yakni APP (27) warga Surabaya, ASA (31) warga Bogor, dan RH (28) warga Bekasi.
Ketiganya terbukti melakukan pengancaman dan pemerasan melalui media sosial kepada debitur Pinjol.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan, tiga pelaku tersebut berperan melakukan pengancaman terhadap debitur pinjol.
Bahkan, beberapa debitur pinjol yang sudah melunasi kewajiban pembayaran pun tetap saja ditagih melalui SMS dan WhatsApp.
"Ancaman yang disebar kepada nomor ponsel debitur bermacam-macam, ada yang mengancam akan menyebar foto KTP, hingga memaki dengan kata-kata kotor dan tidak pantas," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Kantor Pinjol di Surabaya yang Digerebek Diduga Tak Berizin