KOMPAS.com - AG (32), terpaksa menjual motornya demi melunasi utang yang membengkak usai dirinya terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Adik AG, AM (25), mengatakan bahwa kakaknya terjebak pinjol sekitar bulan Maret 2021.
"Kakak saya sampai terpaksa jual motor untuk nutup utangnya," ujar AM, Sabtu (23/10/2021).
Ia menuturkan, pinjaman kakaknya membengkak menjadi Rp 38 juta. Padahal, awalnya, AG hanya meminjam Rp 4 juta.
Tak sampai sehari usai mendaftar sebagai nasabah, kakaknya menerima sejumlah uang di rekening.
"Enggak ada 24 jam ditunggu sudah langsung ditransfer ke rekening. Waktu itu pinjam sebesar Rp 4 juta tapi yang diterima sekitar Rp 3 juta," tuturnya.
Kata AM, proses pendaftaran sebagai nasabah pinjol terbilang gampang.
"Kakak saya meminjam dengan cara mudah hanya perlu foto selfie beserta identitas KTP," ucapnya.
Baca juga: Tunggakan Pinjol Bengkak, Korban Disarankan Penagih Pinjam ke Pinjol Lain untuk Bayar Utang
Namun, selang beberapa waktu, pinjaman AG membengkak hingga Rp 38 juta lantaran bunga yang terus berjalan.
Karena tak sanggup melunasi pinjaman yang membengkak, ia diteror terus-menerus oleh penagih pinjol.
Mulanya, penagihan dilakukan secara halus. Akan tetapi, lama-kelamaan penagih pinjol tersebut menagih secara kasar. AG bahkan mendapat ancaman.
Untungnya, terang AM, penagih pinjol belum sempat menyebarkan data pribadi kakaknya, misalnya foto yang diedit gambar porno.
Baca juga: Tak Tahu Foto KTP-nya Dipakai untuk Pinjol Ilegal, Mahasiswa di Semarang Kaget Ditagih Utang