Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang, Keluarga Bupati Jember yang Gelar Pesta Pernikahan Divonis Langgar Prokes

Kompas.com - 23/10/2021, 13:38 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto yang mengadakan acara pernikahan pada Minggu (17/10/2021), divonis melanggar protokol kesehatan (prokes).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terkait dugaan pelanggaran prokes Covid-19 yang digelar Satgas Covid-19 Kabupaten Jember, Jumat (22/10/2021).

Sidang yang diselenggarakan di kantor Pemerintah Kabupaten Jember ini menghadirkan penanggung jawab kegiatan pernikahan, Zainul Fuad, secara virtual.

“Menyatakan terdakwa Zainul Fuad terbukti secara sah dan bersalah tidak menaati peraturan pemerintah dan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, dan juga melanggar protokol kesehatan,” ujar Hakim Ketua Totok Yanuarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Keluarga Bupati Jember Gelar Pesta Pernikahan, Kena Denda Rp 10 Juta

Penyelenggara kegiatan pesta pernikahan divonis melanggar Inmendagri No. 47 Tahun 2021, Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 20, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 27C, Pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Prov Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Atas vonis tersebut, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp 10 juta atau pidana kerja sosial 15 hari.

Selain itu, terdakwa mengganti biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Hakim Ketua dalam sidang ini adalah Totok Yanuarto. Adapun panitera Dion Pramesti.

Saksi-saksi yang datang dalam sidang, yakni Kepala Unit Pidana Umum Polres Jember Bagus Dwi Setyawan; karyawan New Sari Utama Convention Hall, Ratno Hadi; seniman Agus Yendra Imaniar; dan penyidik dari Satpol PP Jember.

Baca juga: Videonya Menyanyi di Pesta Pernikahan Viral, Bupati Jember: Saya Minta Maaf

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com