SEMARANG, KOMPAS.com - Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api.
Syarat perjalanan kereta api untuk anak-anak harus didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga serta memenuhi persyaratan tes bebas Covid-19.
Hal ini menyusul diterbitkannya peraturan terbaru sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh," jelas Executive Vice President PT KAI Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo kepada wartawan, Jumat (21/10/2021).
Baca juga: KAI Daop 5 Kembali Operasilan KA Logawa Relasi Purwokerto-Jember
Persyaratan lain yang menjadi perhatian yakni anak-anak harus didampingi oleh orangtua atau keluarga dengan menunjukkan kartu keluarga dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Selain itu, tetap disiplin protokol kesehatan seperti memakai masker, kondisi sehat, dan disiplin prokes.
"Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga," kata Wisnu.
Sedangkan, syarat penumpang KA jarak jauh dan lokal di atas 12 tahun yakni wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama.
Bagi yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid bisa membawa surat keterangan dokter.
"Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tea RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar Wisnu.
Baca juga: KAI Daop 4 Kembali Operasikan 2 KA Lokal, Penumpang Wajib Vaksin Dosis Pertama
Mulai 26 Oktober 2021, penumpang kereta api jarak jauh wajib memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.
Sedangkan untuk kereta api lokal, syarat tersebut sudah berlaku sejak 31 Agustus 2021.
"Penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.