MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AHM (51) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat hasil tes swab PCR dari Klinik Jemadi di Jalan Jemadi, Medan, Sumatera Utara.
Pelaku menjual surat hasil tes tersebut kepada dua calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Penumpang pertama berangkat dengan surat palsu pada Selasa (12/10/2021).
Kemudian, pada Selasa (19/10/2021), surat palsu yang dibuat tersangka diketahui oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Kualanamu.
"Modus operandi yang digunakan tersangka, membuat surat hasil pemeriksaan swab PCR negativ SARS-CoV-2 atas nama DNS tanggal 19 Oktober, tanpa pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium," ujar Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Deli Serdang, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Penerbangan Internasional Bandara Kualanamu Dibuka 14 Oktober 2021
Menurut Julianto, AHM menerima uang sebesar Rp 750.000 dari penjualan surat hasil pemeriksaan PCR palsu atas nama DNS.
Dalam kasus ini, awalnya calon penumpang berinisial DNS itu terlihat kebingungan di Bandara.
Tersangka yang merupakan warga Deli Tua, Deli Serdang, itu mendekat dan mencoba menawarkan jasa pembuatan surat hasil swab PCR dengan kata-kata dijamin aman.
AHM menawarkan tarif Rp 750.000 tanpa pengambilan sampel dan uji laboratorium.