Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Pemalsuan Surat Hasil PCR Penumpang di Bandara Kualanamu

Kompas.com - 22/10/2021, 21:36 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AHM (51) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat hasil tes swab PCR dari Klinik Jemadi di Jalan Jemadi, Medan, Sumatera Utara.

Pelaku menjual surat hasil tes tersebut kepada dua calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Penumpang pertama berangkat dengan surat palsu pada Selasa (12/10/2021).

Kemudian, pada Selasa (19/10/2021), surat palsu yang dibuat tersangka diketahui oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Kualanamu.

"Modus operandi yang digunakan tersangka, membuat surat hasil pemeriksaan swab PCR negativ SARS-CoV-2 atas nama DNS tanggal 19 Oktober, tanpa pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium," ujar Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Deli Serdang, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Penerbangan Internasional Bandara Kualanamu Dibuka 14 Oktober 2021

Menurut Julianto, AHM menerima uang sebesar Rp 750.000 dari penjualan surat hasil pemeriksaan PCR palsu atas nama DNS.

Dalam kasus ini, awalnya calon penumpang berinisial DNS itu terlihat kebingungan di Bandara.

Tersangka yang merupakan warga Deli Tua, Deli Serdang, itu mendekat dan mencoba menawarkan jasa pembuatan surat hasil swab PCR dengan kata-kata dijamin aman.

AHM menawarkan tarif Rp 750.000 tanpa pengambilan sampel dan uji laboratorium.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com