Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Terbaru Terbang ke Bali, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

Kompas.com - 22/10/2021, 17:41 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Aturan perjalanan calon penumpang dari dan menuju Bali dengan moda transportasi udara diperketat mulai Minggu (24/10/2021).

Stakeholder Relation Manager PT AP I Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan, calon penumpang wajib melampirkan hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR) dalam jangka waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 22 Oktober 2021

Calon penumpang juga minimal telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Penerbangan dari dan ke Bali tetap menggunakan hasil negatif tes PCR walaupun sudah dosis lengkap dan aturan ini berlaku 24 Oktober 2021," kata Taufan saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).

Taufan mengatakan, syarat menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis PCR juga berlaku untuk penumpang anak di bawah usia 12 tahun.

Namun, khusus untuk anak, tak dikenai kewajiban harus melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperkenankan melakukan perjalanan tapi dengan syarat tes PCR, untuk konteksnya di Bali tetap PCR tanpa sertifikat vaksinasi," tuturnya.

Baca juga: Ditemukan Retakan Usai Gempa, Jalur Pendakian Gunung Abang Bali Ditutup Sementara

Ia juga menyebut, penumpang di atas usia 12 tahun yang tidak bisa vaksin karena penyakit tertentu wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah.

Seluruh aturan terbaru itu, lanjut Taufan, tertuang dalam surat edaran Satgas Nomor 21 tahun 2021, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 tahun 2021, serta surat edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com