Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Kasus Korupsi RSUP Sitanala Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/10/2021, 09:38 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan jasa cleaning service (CS) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sitanala, Tangerang.

Keduanya yakni Nasron Azizan selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Yazerdion Yatim selaku Direktur PT Pamulindo Buana Abadi.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo membancakan amar putusan untuk terdakwa Nasron Azizan terlebih dahulu.

Baca juga: Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi RSUP Sitanala 15 Bulan Penjara

Nasron dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55, juncto pasal 64 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nasron Azizan dengan pidana penjara selama satu tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Slamet dihadapan terdakwa Nasron yang hadir melalui daring, Kamis (21/10/2021) malam.

Baca juga: Dalam Nota Pembelaan, Terdakwa Kasus Korupsi RSUP Sitanala Minta Dibebaskan

Hakim kemudian melanjutkan membacakan putusan untuk terdakwa Yazerdion Yatim yang juga divonis satu tahun penjara.

Namun, terdakwa Yazerdion ditambah hukumannya dengan membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 655 juta.

Adapun uang pengganti itu sudah dibayarkan terdakwa dengan menitipkan uang senilai Rp 900 juta kepada Kejari Kota Tangerang.

Hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa sudah dipertimbangkan hakim dengan melihat hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan yakni keduanya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan.

"Perbuatan terdakwa sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 655 juta," ujar Slamet.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni kedua terdakwa menyesali perbuatan, mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan terdakwa Yazerdion sudah mengembalikan kerugian negara.

Vonis yang diberikan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa, yakni 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com