JAMBI, KOMPAS.com - Polda Jambi bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggerebek sebuah gudang penyimpanan minyak ilegal di Kota Jambi, pada Kamis (21/10/2021), sekitar pukul 09.00 WIB.
Lokasi gudang tersebut tepatnya di Jalan Lingkar Barat I, RT 031, Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru.
Di luar gudang ada sekitar 19 tangki kotak kapasitas 1.650 kilogram, 3 bak penampungan, dan beberapa drum minyak yang sudah diolah.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 20 Oktober 2021
Sedangkan di dalam gudang ada sekitar 3 tangki kotak, 1 drum, dan 1 bak penampungan.
Kebanyakan tangki dalam keadaan kosong.
Safei (66), ketua rukun tetangga (RT) setempat mengatakan, selama 2 tahun tinggal di lokasi tersebut, dia tidak mengetahui adanya gudang penyimpanan minyak ilegal.
Saat ini, lokasi gudang tersebut dipasangi garis polisi.
Baca juga: Penyuap Eks Anggota DPRD Jambi Paut Syakarin Segera Disidang
Sementara itu, pengelola gudang yang luas tanahnya sekitar 1.200 meter persegi ini diduga melarikan diri.
Tim gabungan juga memeriksa di Selincah pada pukul 11.35 WIB.
Namun, ternyata hanya ditemukan bak penampungan kosong dan pengelola mengatakan tidak ada penimbunan BBM.
Di dalam gudang, polisi mencatat, ada 21 tangki kosong dan 2 tangki berisi minyak solar olahan kapasitas 2.000 liter.
Kemudian, 1 tangki lebih kurang 15.000 liter berisi minyak solar olahan.
Selain itu, 7 tangki kosong, 1 tangki 5.000 liter berisi minyak olahan dan 1 unit mesin diesel.
Kemudian ada 2 unit mesin pompa dan 4 gulungan selang.
Barang bukti tersebut diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.