SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran pinjaman online melalui pesan lewat aplikasi WhatsApp ataupun SMS.
Sebab, penawaran pinjol tersebut bisa dipastikan ilegal alias belum terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta kepada masyarakat agar melaporkan ke kantor polisi terdekat jika terjebak oleh tawaran pinjol ilegal.
"Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah telanjur terjebak dengan tawaran mereka, silakan melapor ke kantor polisi terdekat," tegas Iqbal dalam siaran pers, Kamis (21/10/2021).
Masyarakat juga bisa melaporkan ke platform online Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website resmi www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.
Selain itu, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng juga membuka hotline di 024 8413 544.
Iqbal menambahkan sejumlah masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal terjebak pada transfer dana pinjaman bodong.
Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban tapi setelah dicek saldo di rekening ternyata kosong.
"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong," jelasnya.
Baca juga: Kisah Pencuri Kirim Surat dan Kembalikan Barang Curian Lewat Ojek Online, Mengaku Terjerat Pinjol
Setelah itu, pihak penagih pinjol ilegal mulai meneror korban agar segera membayar uang pinjaman.
Proses penagihan itu dilakukan dengan ancaman yang bermaksud mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno.
"Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah digelar Selasa lalu," tambah Iqbal.