Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat ke Babel Cukup Antigen jika Sudah Vaksin 2 Kali

Kompas.com - 20/10/2021, 22:41 WIB
Heru Dahnur ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di luar Jawa-Bali, disikapi Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dengan menyiapkan aturan baru.

Aturan tersebut memperlonggar syarat perjalanan dengan tujuan Bandara Depati Amir, Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman mengatakan, Inmendagri Nomor 54 yang terbit pada 18 Oktober 2021 mengantarkan informasi baik, yakni Bumi Serumpun Sebalai ditetapkan berada pada level 2 PPKM, yang semula berada di level 3.

Baca juga: Ingin Berwisata di Bandung? Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi Wisatawan

Artinya, hal tersebut akan memengaruhi beberapa kebijakan, salah satunya mengenai persyaratan penerbangan dari dan ke Babel.

"Tentu ada kelonggaran-kelonggaran yang menjadi tujuan kita untuk upaya peningkatan perekonomian, dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan," kata Erzaldi Rosman seusai rapat koordinasi di Bandara Depati Amir, Rabu (20/10/2021).

Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Babel Mikron Antariksa, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan Surat Edaran (SE) mengenai aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri antar-wilayah.

Aturan itu menjadi turunan SE Kasatgas Nomor 17 Tahun 2021 dari Satgas Pusat mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Pada Masa Pandemi Covid-2019.

Dikeluarkannya SE tersebut, lanjut Mikron, yang juga Kepala BPBD Babel, bertujuan memberikan kelonggaran dalam aturan penerbangan dari Babel menuju beberapa destinasi seperti Tanjungpandan, Palembang dan Jakarta, ataupun sebaliknya.

Baca juga: Perjalanan Antarpulau di Kepri Tidak Lagi Perlu Tunjukkan Hasil Tes Antigen

Ia menjelaskan, dalam Rrapat tadi membahas SE Kasatgas Nomor 17 Tahun 2021, yang menyebutkan antar-daerah dengan statusnya sama berada pada PPKM level 2 bisa dilaksanakan dengan antigen saja pada H-1.

"Diskusi tadi membahas Bandara Soekarno Hatta yang berada di daerah Banten dengan status PPKM level 2, termasuk Palembang. Sementara Bandara Depati Amir berada di Bangka Tengah, sehingga kita bisa dari dan ke Babel hanya dengan antigen dengan syarat telah melakukan vaksinasi 2 kali, sementara jika baru 1 kali vaksinasi tetap Polymerase Chain Reaction (PCR)," katanya.

"Hal tersebut berlaku sama dari Penerbangan di Belitung menuju ke Bangka, Palembang, maupun Jakarta dan sebaliknya," katanya menambahkan.

Surat Edaran yang dikeluarkan pihaknya tersebut, lanjut Mikron, akan diterapkan esok hari menunggu bubuhan tanda tangan gubernur, sekaligus langsung disosialisasikan ke masyarakat.

Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Depati Amir menyambut baik keputusan Gubernur Erzaldi dalam memperbarui aturan penerbangan ke beberapa destinasi, seperti ke Sumatera Selatan dan Banten yang juga ada di level 2.

Pihaknya pun segera menyosialisasikan kebijakan tersebut ke wilayah tersebut.

"Rapat hari ini bersama stakeholder Angkasa Pura II, juga dengan pihak airlines sama-sama mendengar kebijakan mengenai penyesuaian aturan penerbangan oleh Pemda untuk dari dan ke Belitung, Cengkareng dan Palembang cukup antigen dengan syarat vaksin sudah dua kali. Kalau satu kali tetap PCR. Pemberlakuannya kami menunggu SE ditandatangani gubernur. Kami sosialisasikan mulai hari ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com