MEDAN, KOMPAS.com - Polrestabes Medan menyita lebih dari 23 kg narkotika jenis sabu dan satu pucuk senjata api jenis revolver dari delapan orang pelaku kasus narkoba.
Salah satu pelaku adalah seorang perempuan. Para pelaku berasal dari Medan, Deli Serdang, dan Batubara.
Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Rabu (20/10/2021), Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjelaskan, kasus-kasus tersebut masih berkaitan.
Baca juga: Hari Kedua Penerapan E-Parking di Medan, Jukir Malah Kebingungan Tak Paham Pakai Uang Elektronik
Dari delapan tersangka, polisi pada awalnya menangkap seorang pria berinisial SK (22) di Jalan Sidomulyo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada Kamis (16/9/2021).
Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,13 gram. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial GS (43) di Sunggal.
Dalam penangkapan tersebut, satu rekannya GS berinisial MJ (26) melarikan diri.
Dari tangan GS, polisi menyita 1 kg sabu, uang tunai Rp 100.000, dan sepeda motornya. Sementara itu, rekannya, MJ, ditangkap pada 30 September 2021.
Baca juga: Istri Wakil Wali Kota Medan Shaula Arindianti Meninggal Dunia
Riko menuturkan, pada tanggal 30 September, ada tiga orang lainnya yang dibekuk di lokasi berbeda.
Ketiganya ialah seorang perempuan berinisial SNU (30), ditangkap di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur dengan barang bukti 3,91 gram sabu.
Kemudian, HS (26) diamankan di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti 2,02 gram dan IS (47), diamankan di Jalan Kompos, Kecamatan Medan Sunggal, dengan barang bukti sabu seberat 9,12 gram
"Dari tersangka IS, juga diamankan satu pucuk senjata api jenis revolver, 17 butir amunisi dan uang tunai Rp 41,9 juta," katanya.
Baca juga: Seorang Polisi di Mojokerto Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Vila