MALANG, KOMPAS.com - Wisatawan anak usia di bawah 12 tahun kini diperbolehkan masuk tempat wisata di Kota Malang dan Kota Batu, Jawa Timur.
Kebijakan tersebut diambil menyusul turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di dua daerah itu.
Baca juga: Kota Malang Masuk PPKM Level 2, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Bioskop
Kota Malang dan Kota Batu yang berada dalam lingkup wilayah Malang Raya kini berada di level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, yakni Inmendagri nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, Kota Malang dan Kota Batu berada di level 3.
Saat ini, hanya Kabupaten Malang di wilayah Malang Raya yang masih berada di level 3.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata dengan syarat harus didampingi oleh orangtuanya yang sudah divaksin.
"Setelah masuk level 2 PPKM, wisata di Kota Batu memperbolehkan wisatawan di bawah umur 12 tahun dengan syarat didampingi orangtua yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan dalam status kuning atau hijau," kata Sujud melalui pesan singkat, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Duduk Perkara Wali Kota Malang Gowes Langgar Prokes Berujung Vonis Denda Rp 25 Juta
Sujud mengatakan, ketentuan itu berlaku sejak Selasa (19/10/2021) ketika Inmendagri nomor 53 itu dikeluarkan.
Sujud yang merupakan Direktur Taman Rekreasi Selecta menyebutkan, ketentuan itu menyebabkab peningkatan kunjungan wisatawan.
Sebab, sebelumnya banyak wisatawan yang terpaksa putar balik akibat membawa anak usia di bawah 12 tahun.
"Alhamdulillah, meningkat 300 persen," katanya.
Baca juga: Unik! Ada Nasi Goreng Tangan Robot di Malang, Seperti Apa?