KOMPAS.com - Gadis 19 tahun asal Kabupaten Aceh Besar, korban percobaan pemerkosaan, ditolak petugas saat melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh karena belum divaksin.
Tak hanya itu. Saat korban melapor ke Polda Aceh, laporannya juga tak diterima. Hal itu bukan karena alasan vaksin, melainkan karena korban tak mengetahui terduga pelaku yang akan memerkosanya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Operasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh Muhammad Qodrat saat konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
"Karena di Polresta laporan korban ditolak, kami langsung melaporkan ke SPKT Polda Aceh. Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," kata Qodrat.
Qodrat mengatakan, kasus percobaan pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban di kawasan Kecamatan Sarul Imarah, Aceh Besar, pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu rumah korban didatangi seseorang yang langsung mengetuk pintu rumah korban.
"Kita menduga pelaku adalah orang yang tinggal di sekitar lingkungan rumah korban. Kalau tidak, kenapa berani mengutuk pintu, apalagi saat sore, bukan malam hari," ujar Qodrat, dikutp dari Serambinews.com.
Baca juga: Kapolsek Parigi Diduga Cabuli Anak Tersangka, Keluarga Korban: Tak Ada Damai...
Korban kemudian menbuka pintu rumahnya dan ada pria yang tidak dikenali karena memakai topi yang langsung membekap mulut korban.
Saat itu, korban sendiri di rumah yang dihuni tiga orang itu.
Menurut Qodrat, pelaku tidak sempat melakukan kejahatan dan langsung melarikan diri saat mendengar suara sepeda motor ibu korban yang pulang ke rumah.
Korban kemudian melapor ke YLBHI-LBH Banda Aceh dan KontraS Aceh untuk mendapat bantuan hukum. Saat melapor, korban didampingi kepala dusun desa setempat.
Baca juga: Laporan Korban Perkosaan Ditolak Polisi, Alasannya karena Belum Vaksin
Korban didampingi kuasa hukum kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh pada Senin (18/10/2021).
Sayangnya, laporan itu tidak bisa diterima lantaran korban tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin.
Mereka pun melapor ke Polda Aceh dan kembali ditolak. Kali ini dengan alasan korban tak mengenali pelaku.
Baca juga: Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Polisi dan Efek Patriarki