SURABAYA, KOMPAS.com - Oknum polisi di Kota Mojokerto ditangkap saat menggelar pesta narkoba di sebuah vila.
Oknum polisi tersebut masih diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan, adanya oknum polisi yang ditangkap tersebut.
"Satu anggota diamankan terkait penyalahgunaan narkoba. Sekarang sedang diperiksa di Polda Jatim," kata Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Menurut Gatot, penangkapan itu dilakukan di sebuah vila di Kecamatan Trawas, Mojokerto, pekan lalu. Oknum polisi yang ditangkap merupakan anggota Polsek Jetis, Kota Mojokerto.
Sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Jatim, kata Gatot, anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Bila perlu dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) jika memang terbukti," jelasnya.
Baca juga: Satgas Pengaduan Pinjol Ilegal Polda Jatim Telah Terima 45 Aduan
Pada April 2021, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut pada 2018, polisi yang terseret kasus narkoba mencapai 297 orang. Jumlah tersebut naik sekitar dua kali lipat pada 2019 menjadi 515 orang.
Sementara pada 2020, Polri telah memecat 113 anggotanya karena terlibat pelanggaran berat sepanjang Januari-Oktober.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.