PEKANBARU, KOMPAS.com - ER (23) seorang wanita asal Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi.
Pasalnya, ER nekat menggelapkan satu unit sepeda motor milik mantan suaminya, AZ.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Sesaat Sebelum Menikah, Pemuda Ini Ditangkap Polisi karena Tipu Wanita dan Curi Motor
"Pelaku kita tangkap, karena menggelapkan satu unit sepeda motor milik mantan suaminya," ujar Marupa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/10/2021).
Marupa mengatakan, kejadian itu berawal saat ER datang menemui AZ di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (13/10/2021).
Pelaku mengaku datang untuk rujuk kembali dengan mantan suaminya itu.
Baca juga: Seorang IRT Ditemukan Tewas di Rumah, Terungkap Pelakunya Tetangga Korban
"Waktu itu pelapor (AZ) menyampaikan kalau mau rujuk mantan istrinya harus merubah kelakuannya," sebut Marupa.
Tak lama kemudian, pelaku meminjam sepeda motor matik milik mantan suaminya dengan alasan untuk membeli popok untuk anaknya.
Korban pun meminjamkan sepeda motor kepada ER tanpa menaruh curiga.