KULON PROGO, KOMPAS.com –Polisi dan anggota TNI menangkap seorang anak jalanan yang mengenakan sabuk atau ikat pinggang terbuat dari rangkaian peluru.
Penangkapan berlangsung di pertigaan Tugu Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (15/10/2021).
Saat itu, anak jalanan yang berinisial AR (19) sedang mengamen.
Baca juga: Peluru Nyasar Tembus Rumah Wartawan di Sorong Papua Barat
“Kita lantas mengamankan anak punk ini ke Polsek Galur,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/10/2021).
Menurut Widyana, ada 56 butir peluru berkaliber 7.62 yang dirangkai menjadi ikat pinggang. Setelah diperiksa, seluruh peluru itu dipastikan sudah dalam kondisi tidak aktif.
Kepada polisi, anak jalanan dari Semarang, Jawa Tengah, itu mengaku ikat pinggang itu didapat dari seorang penjual barang bekas di Riau. Dia membelinya seharga Rp 400.000.
Baca juga: Kapolda Sulteng Jamin Tidak Ada Lagi Peluru Keluar Jika Sisa DPO Teroris Menyerahkan Diri
Kini, ikat pinggang itu disita Kepolisian Sektor Galur.
Sedangkan anak jalanan berinisial AR bersama dua temannya diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.