BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali akan tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) meski pintu pariwisata internasional ke Pulau Dewata telah dibuka.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kebijakan itu diambil demi menjaga ketertiban di Bali.
Dia juga menginginkan agar wisman yang berkunjung ke Bali tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Saya sebagai Gubernur Bali bersama Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran, serta Bupati/Walikota Se-Bali akan tetap memberlakukan PPKM dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," kata Koster saat jumpa pers di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (14/10/2021) sore.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 14 Oktober 2021
Koster mengatakan, selain mematuhi protokol kesehatan, wisman yang berkunjung ke Bali juga berkewajiban untuk menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Bali.
Wisman harus berperilaku tertib dan disiplin, serta menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah Provinsi Bali akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap wisatawan," kata dia.
Baca juga: Sektor Pariwisata Kembali Dibuka, Bali Siap Sambut Wisatawan dengan Aturan dan Prokes Ketat
Ia pun mengatakan, seluruh kebijakan yang telah diambil tersebut, dilakukan untuk memberikan kepercayaan masyarakat nasional dan internasional terhadap aturan dan penanganan Covid-19 di Bali.
Hal itu, lanjut dia, sebagai modal yang sangat penting bagi kenyamanan dan keamanan wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Bali.
"Astungkara, dengan kesadaran dan tanggung jawab Kita bersama, aktivitas pariwisata dapat berlangsung, namun sekaligus dapat mengendalikan Pandemi Covid-19, agar pariwisata dan perekonomian Bali segera pulih dan bangkit kembali," kata dia.
Baca juga: Wagub Prediksi Gelombang Kedatangan Wisman ke Bali Terjadi pada Awal Tahun 2022