Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Maulid Nabi, ASN Yogyakarta Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota

Kompas.com - 14/10/2021, 15:28 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah dan mengambil cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji berharap seluruh ASN mematuhi peraturan pemerintah.

"Kita berharap teman-teman ASN saat libur nanti tidak usah ke luar kota. Kalau ke luar kota itu kan belum tahu situasinya, tetapi kalau di Yogyakarta mereka sudah tahu apa yang harus dilakukan," kata Aji kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 Saat Libur Nataru di Jateng, Ini Langkah Ganjar Pranowo

Sebagai bentuk tindak lanjut dari aturan Kemenpan RB, dirinya berencana mengeluarkan surat edaran pelarangan cuti bagi ASN.

"Ya, nanti surat saya saja untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," katanya.

Selama pandemi Covid-19, kata dia, Pemerintah DI Yogyakarta belum pernah memberikan cuti kepada ASN saat hari libur nasional.

Aji menjelaskan, akan ada sanksi yang diberikan kepada ASN sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi bisa dalam bentuk teguran hingga pemberhentian.

"Sanksi diberikan sesuai dengan berat dan ringannya pelanggaran," imbuh dia.

Pelarangan cuti bagi ASN ini sekaligus untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Menurut dia, libur panjang sering dilakukan masyarakat untuk bepergian ke luar kota atau berwisata sehingga berpotensi membuat kerumunan.

"Perjalanan dengan kendaraan cukup lama menjadi potensi penularan yang harus mendapatkan perhatian," kata dia.

Baca juga: Libur Maulid Nabi, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian pada 18-22 Oktober 2021

Sebelumnya, ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan adanya kebijakan tersebut melalui akun media sosial Twitter @kempanrb.

Larangan cuti dan bepergian untuk ASN diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis akun media sosial Kemenpan-RB, dikutip pada Rabu (13/10/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residvis Kasus Pembununan dan KDRT

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residvis Kasus Pembununan dan KDRT

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com