KOMPAS.com - Aipda Roni Syahputra, anggota polisi terdakwa pembunuhan berencana dua gadis dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut, Aipda Roni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.
"Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hendra, Senin (11/10/2021), dikutip dari Tribun Medan.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Kemudian, perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” kata Hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut pidana mati sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Di luar ruang sidang, keluarga korban saling berpelukan sambil menangis setelah mendengar putusan hakim.
Sebelumnya diberitakan, Aipda Roni Syahputra, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap dua gadis.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan yang dilakukan secara daring, Senin (6/9/2021).
Adapun korban pembunuhan oleh Roni berinisial RP dan AC.
Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (13/2/2021), kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
Terdakwa pun mengatakan kepada korban RP akan mencarinya jika mereka memberikan nomor ponsel. RP pun memberi nomornya.
Malam harinya, Aipda Roni yang tertarik kepada RP menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan membicarakan masalah titipan korban.
Korban menolak, tetapi terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.
Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa.
Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban AC.
Dengan segala bujuk rayu terdakwa, kedua korban akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.
Di dalam mobil, mereka sempat membahas barang bukti tersebut. Terjadi perdebatan di dalam mobil saat mobil terdakwa keluar dari Tol Cemara Asri.
Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan tertarik dengan RP, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban.