MEDAN, KOMPAS.com - DM (23), mahasiswi asal Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, mengakui terlibat dalam penjualan ganja di Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) saat jumpa pers BNN Sumut di Medan, Senin (11/10/2021).
Ia mengatakan nekat menjual ganja karena kebutuhan hidup dan untuk menutupi biaya kuliah.
Baca juga: BNN Gerebek FIB USU, Belasan Mahasiswa Ditangkap, Rektor Angkat Bicara
DM sendiri sebelumnya ditangkap bersama teman laki-lakinya, FAY (21), di sebuah rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.
FAY sendiri warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Baca juga: BNN Gerebek FIB USU, 14 Mahasiswa dan 6 Alumni Positif Gunakan Narkotika, 508 Gram Ganja Diamankan
"Saya butuh uang untuk bayar uang kuliah, terus ada yang nawarin gitu. Lalu aku tanya teman, ada enggak yang mau barang ini (ganja), katanya ada, ya sudah, habis itu dikirim barangnya kemari, aku kasih jual," kata DM.
DM mengaku mendapat keuntungan Rp 1,5 juta dari setiap penjualan 1 kilogram ganja.
Baca juga: Penggerebekan BNN di Kampus FIB USU, Ini Barang Bukti yang Ditemukan
Diberi tahu teman jika USU aman untuk edarkan ganja
DM juga mengakui bahwa dirinya diberitahu seseorang yang merupakan mahasiswa USU berinisial JHS untuk menjual ganja di FIB USU.
"Dikasih tahu sama temannya, kenal juga. Katanya di situ, Kampus USU itu aman untuk edarkan ganja. Enggak pernah pakai (ganja), cuma (jual) di USU, yang kasih barang dari Aceh," ujar DM.
Adapun DM dan JHS merupakan teman satu Kampus di Universitas Budi Darma Medan.