KENDAL, KOMPAS.com- Minah alias Yuni (29), pemilik tempat karaoke di kompleks lokalisasi Alaska Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Polisi menangkap warga Kabupaten Magelang itu karena diduga mempekerjakan anak sebagai pemandu karaoke.
Ada empat orang anak yang semuanya warga Boyolali menjadi pekerja di tempat karaoke milik Minah.
Baca juga: Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila di Lapas Plantungan, Bupati Kendal: Ini Dulu Tahanan Gerwani
Kepada polisi, Minah mengaku empat anak itu sudah bekerja dengannya selama dua bulan.
“Mereka datang sendiri ke tempatku, dan minta dipekerjakan,” kata Minah di Markas Kepolisian Resor Kendal, Senin (11/10/2021).
Minah pun menyatakan, menyesal telah mempekerjakan anak di tempat usahanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendal AKP Daniel Tambunan mengatakan, penangkapan Minah berawal dari laporan masyarakat yang melihat ada anak bekerja sebagai pemandu karaoke.
Polisi kemudian mendatangi tempat itu dan menangkap pemiliknya.
“Saat kami mendatangi tempat karaoke Rinjani, dua anak itu sedang berada di ruangan karaoke bersama tamu atau pengunjung," kata Daniel.
Baca juga: Langgar PPKM Level 2, Dua Tempat Karaoke di Semarang Ditindak Satpol PP
Menurut Daniel, Minah sudah tahu empat pemandu karaokenya masih anak-anak dan belum memiliki KTP.
Perbuatan Minah melanggar Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka, telah melanggar hukum, dan diancam hukuman penjara selama – lamanya 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.