Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Syariah Aceh Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung

Kompas.com - 10/10/2021, 18:56 WIB
Raja Umar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com- Hakim Mahkamah Syariah Aceh menjatuhkan vonis bebas untuk S (45), terdakwa kasus dugaan pemerkosaan anak kandung.

S dinyatakan bebas setelah melakukan upaya banding.

Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan, mengatakan S dibebaskan dari lewat putusan bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh.

"Amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (perbuatan) pemerkosaan," kata Darmansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Pemerkosa 2 Bocah 12 Tahun di Demak yang Diikat dengan Lakban

Berdasarkan salinan lembar putusan Mahkamah Syariah Aceh, vonis bebas untuk S diputuskan pada Senin (9/8/2021).

"Menyatakan terdakwa S tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternativ pertama yang diatur dalam Hukum Jinayat," bunyi amar putusan banding tersebut.

Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Anshary MK bersama Alaidin dan Khairil Jamal sebagai hakim anggota.

Menurut majelis hakim, barang bukti yang diajukan jaksa untuk menjerat S dengan tuduhan pemerkosaan kurang.

Baca juga: Komnas PA Berharap Ayah Pemerkosa Anak di Karawang Dihukum Maksimal

Sebelumnya, S telah divonis oleh Mahkamah Syariyah Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara dalam sidang putusan Mahkamah Syariah Jantho nomor 16/JN/2021/MS.Jth pada 16 Agustus 2021.

Tidak terima dengan putusan itu, S melakukan upaya banding bersama kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com