ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kabupaten Aceh Utara saat ini telah berubah status dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 menjadi PPKM level 1 hingga 18 Oktober 2021.
Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib menandatangani Instruksi Bupati Nomor 1318/INSTR/2021 tentang PPKM Level 1 Aceh Utara.
Dalam aturan yang baru itu disebutkan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan bekerja di kantor.
Sebelumnya, hanya 75 persen yang bekerja di kantor.
Baca juga: Tanggul Sungai Jebol dan Belum Diperbaiki, Warga di Aceh Utara Khawatir Adanya Banjir Susulan
“Sedangkan untuk tempat bisnis, pasar, restoran dan lainnya, dibolehkan 100 persen dan buka hingga pukul 22.00 WIB. Namun tetap harus patuh protokol kesehatan,” kata Bupati yang akrab disapa Cek Mad ini kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Untuk sektor pendidikan pesantren dan pendidikan umum, Cek Mad meminta agar diperketat protokol kesehatan.
Pembelajaran tetap muka terbatas harus dievaluasi terus-menerus, sehingga tidak menimbulkan klaster penyebaran Covid-19.
“Pendidikan bisa dua sif atau empat sif. Disesuaikan dengan format sekolah. Tatap muka terbatas harus berjalan. Ini penting agar anak kita tetap mendapat pembelajaran tatap muka. Kuncinya patuh protokol kesehatan agar pendidikan aman dari Covid-19,” kata dia.
Baca juga: Wings Air Belum Layani Rute Aceh Utara-Medan Selama 4 Bulan Akibat PPKM
Untuk transportasi udara, menurut politisi Partai Aceh itu, para penumpang wajib melakukan rapid test antigen.
“Sektor swasta tetap buka, namun wajib diawasi ketat. Jangan sampai ada kerumunan,” kata dia.
Sepanjang pandemi Covid-19, baru kali ini Aceh Utara turun ke PPKM level 1.
“Jangan lengah, walau sudah di PPKM level 1. Harus terus tingkatkan kewaspadaan. Vaksinator terus bekerja buat vaksinasi sesuai target pemerintah,” kata Cek Mad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.