Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 2, Sukoharjo Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal

Kompas.com - 07/10/2021, 14:50 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, meski anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan/mal mereka tetap harus didampingi oleh orangtua.

"Iya, anak di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk mal dengan pengawasan orangtua. Orangtuanya harus sudah vaksin pertama dan kedua," kata Heru kepada Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Pemkab Bogor Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Ini Syaratnya

Heru menambahkan, untuk kapasitas pusat perbelanjaan/mal masih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Heru juga mengatakan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukup 21.00 WIB.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrening terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," terang dia.

Dalam instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, beberapa fasilitas publik sudah diizinkan untuk kembali beroperasi dengan secara terbatas.

Heru mengatakan fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas 50 persen.

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif (H-1)/PCR (H-2)," terang dia.

Baca juga: Masuk Mal dan Swalayan di Sumbar Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin, yang Sakit Perlihatkan Hasil PCR

Kemudian kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejisnya diizinkan buka dengan prokes sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi, kapasitas 50 persen dan pengunjung dengan kategori hijau, kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

"Untuk bioskop pengunjung di bawah 12 tahun belum boleh masuk," kata dia.

Heru melanjutkan fasilitas umum (area publik, taman umun, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen dengan mengikuti prokes ketat dan anak di bawah 12 tahun belum diizinkan untuk masuk.

"Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," terang Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com