Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Berharap Ayah Pemerkosa Anak di Karawang Dihukum Maksimal

Kompas.com - 07/10/2021, 13:37 WIB
Farida Farhan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat meminta agar pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung di Karawang dihukum maksimal.

Sebelumnya, seorang anak berusia 15 tahun diperkosa ayah kandungnya, S (41).

S juga mengancam akan membunuh apabila putrinya itu tidak mengikuti kemauan bejatnya.

"Tentunya penegakan hukum secara maksimal sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016," ujar Ketua Komnas PA Jabar Wawan Wartawan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Karawang Kembali Menerapkan PPKM Level 3, Ini Penyebabnya

Wawan menyebutkan, karena pelakunya adalah keluarga sendiri, maka ancaman hukumannya  juga bisa lebih maksimal.

Wawan juga mengingatkan soal hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang kini telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tersebut, diatur hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.

Baca juga: MA Batalkan Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh

Selain itu, ada juga aturan tentang pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Soal hukuman kebiri, nanti proses peradilan yang akan memutuskan," kata dia.

Menurut Wawan, hukuman kebiri merupakan pilihan bagi hakim.

Baca juga: Pemerkosa Anak Kandung Divonis Kebiri Kimia Selama 2 Tahun

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, aksi bejat S terjadi pada 28 September 2021.

Saat itu, korban menginap di rumah S, setelah sebelumnya tinggal di rumah Ibunya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com