Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 2 Diperpanjang di Ambon, SMP Diizinkan Gelar Belajar Tatap Muka

Kompas.com - 06/10/2021, 12:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 2 mulai 5-18 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM Level 2 itu dilakukan berdasarkan Instruksi Wali kota Ambon Nomor 11 Tahun 2021.

Baca juga: Tak Setuju RS Lapangan di Ambon Ditutup, Menko Perekonomian: Belum Boleh, Kita Masih Pandemi

Dalam aturan terbaru, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) bisa digelar dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, 80 persen siswa dan guru di sekolah yang hendak menggelar belajar tatap muka juga harus divaksin. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan belajar mengajar juga dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan.

“Sedangkan untuk tingkat SD sederajat, kegiatan belajar masih dilakukan secara daring,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/10/2021).

Selain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, aturan lain dalam Instruksi Wali Kota Ambon terbaru masih sama dengan PPKM sebelumnya.

Misalnya kegiatan di area SPBU, bengkel, salon kecantikan, laundry, pedagang kaki lima, usaha kios, dan usaha kecil, diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT.

Kegiatan makan minum di tempat umum, yakni warung makan, restoran, kafe, rumah makan, kedai kopi, lapak jajanan, yang berada di toko sendiri atau pusat perbelanjaan diizinkan melayani makan di tempat hinga pukul 22.00 WIT.

Kuliner malam hari juga diizinkan buka dari pukul 19.00 WIT hingga 23.0 WIT.

Sementara itu, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, mal, supermarket, toko medern, swalayan, Indomaret, Alfamidi, diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIT dengan pembatasan pengunjung 50 persen.

Sedangkan pasar tradisional, pertokoan, dn jenis usaha lainnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT.

Untuk tempat hiburan malam dan karaoke diizinkan buka dari pukul 15.00 WIT hingga 01.00 WIT. Selain itu, pengunjung tempat hiburan malam juga dibatasi 25 persen dari total kapasitas.

Baca juga: Target Vaksinasi di Ambon Tercapai, Wali Kota: Saya Mau hingga 100 Persen

Terakhir, arena bermain anak dan bioskop diizinkan buka sesuai jam operasional mal dengan pembatasan pengunjung 50 persen.

“Aturan untuk pelaksanaan kegiatan beribadah, kegiatan seni, budaya dan olahraga serta hajatan masyarakat masih sama dengan Instruksi Walikota Nomor 10,” kata Richard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com