KOMPAS.com - Suami istri pengelola rumah kasih sayang (RKS) di Kapanewon Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), LO (49) dan IT (48), ditangkap polisi.
LO dan IT diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu anak asuh mereka berinisial AL (17), asal Lampung.
Korban yang merupakakan anak berkebutuhan khusus itu mengaku dianiaya nyairus setiap hari.
"Dari pengakuan korban setiap malam diborgol di depan tiang kemudian disiram menggunakan air panas, dipukul menggunakan tongkat, disulut menggunakan api," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh dalam jumpa pers, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Kisah Difabel Jadi Guru TK Selama 22 Tahun hingga Dijuluki “Nenek Guru”
Menurut Yunanto, ibu korban telah menitipkan AL di RKS Kapanewon Mlati sejak 2019.
Setiap hari, ibu korban selalu menelepon RKS dan mengecek kondisi AL. Namun, pada sekitar awal tahun 2021, ibu korban tak diizinkan untuk menelepon korban.
Saat itulah ibu korban merasa ada kejanggalan dengan RKS yang dikelola LO dan IT.
"Ibunya itu ingin video call anaknya dan tidak pernah dikabulkan oleh pelaku, alasanya karena pandemi, anaknya sedang belajar seperti itu," tegasnya.
Tak disangka, unggahan itu direspons oleh salah satu mantan pegawai RKS Kapanewon Mlati.
"Ibu korban memposting foto korban di Facebook. Ada salah satu dari pengurus RKS yang dipecat itu menulis komentar di sana kalau bisa anaknya di ambil saja Bu," ucapnya.