BLORA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan pungli Pasar Cepu, yakni Warso dan M Sofaat resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Blora, Muhammad Adung mengatakan telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara tersebut.
"Hari ini melakukan tahap dua perkara pungutan liar pasar Cepu Blora terhadap tiga tersangka tapi yang baru datang baru dua yaitu inisial W dan MS," ucap Adung saat ditemui awak media di Rutan Blora, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Kantor Dindagkop UKM Blora Digeledah, Diduga Terkait Pungli Pasar Cepu
Sebelum dibawa ke rutan, kedua tersangka tersebut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Blora.
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya kemudian digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora.
Salah seorang tersangka M Sofaat sempat mengucapkan takbir sebanyak tiga kali saat berada di mobil yang membawanya ke rutan.
"Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar," teriak M Sofaat.
Sementara itu, salah seorang tersangka lainnya yakni Sarmidi belum tampak hadir memenuhi panggilan kejaksaan.
Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Pasar Cepu, 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Sehingga pihak kejaksaan berencana menjemput paksa apabila tersangka tersebut tidak dalam kondisi sakit.
"Nanti kita datangi ke rumahnya, tadi memang pengacaranya sudah datang terus memberikan keterangan bahwa beliau sakit, jadi kita akan memastikan utnuk membawa dokter sendiri," terang Adung.
Nantinya, para tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora selama 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Induk Cepu.
Kasi Pidsus Kejari Blora, Adnan Sulistiyono mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial S, W dan MS.
Walaupun secara gamblang tidak menyebut identitas ketiga tersangka, namun Adnan menjelaskan jabatan mereka masing-masing.
"S (jabatannya) kepala Dinas, W (jabatannya) Kabid Pasar, MS (jabatannya) mantan kepala UPTD Wilayah II," ucap Adnan saat pres rilis di Kantornya, Jumat (30/7/2021).
Ketiga tersangka tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi.
Mereka juga dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Serta, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.