SERANG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Dalam Perpres tersebut, ada 15 danau di Indonesia yang jadi prioritas nasional.
Satu di antaranya adalah Rawa Danau di Provinsi Banten.
Rawa Danau merupakan danau purba yang terletak di sisi barat wilayah Banten.
Lokasinya tersebar di empat kecamatan, yakni Mancak, Gunungsari, Padarincang dan Cinangka di Kabupaten Serang.
Baca juga: 15 Danau Kritis Mulai Diperbaiki dan Direvitalisasi
Rawa Danau ditetapkan sebagai cagar alam pertama kali pada masa pemerintahan Belanda, yakni tanggal 16 November 1921.
Status cagar alamnya kemudian diperbarui dengan wilayah lebih luas pada 2 Mei 2014, melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 3586.
"Rawa Danau ditetapkan sebagai cagar alam, karena keunikan dan kekhasannya sebagai kawasan hutan konservasi yang memiliki ekosistem rawa pegunungan satu-satunya di Pulau Jawa," kata Kepala Resor Konservasi Wilayah 1 Cagar Alam Rawa Danau, Muhamad Agris S kepada Kompas.com, Minggu (3/9/2021).
Baca juga: Panduan Menuju Danau Kerinci dan Obyek Wisata Lain di Sekitarnya yang Menarik Dikunjungi
Nama resmi cagar alam ini adalah Rawa Danau.
Namun, oleh warga setempat juga dikenal dengan sebutan Rawa Dano.
Rawa Danau sangat berbeda dengan kebanyakan danau yang memiliki hamparan luas perairan terbuka.
Rawa Danau berbentuk kawasan hutan dan dengan aliran sungai rawa-rawa di dalamnya.
Namun, saat musim hujan, terkadang aliran sungai di sana meluap hingga disebut danau oleh masyarakat setempat.