Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Rekan Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/09/2021, 16:43 WIB
Hendra Cipto,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Dua rekan Kabba (22), pembakar Masjid Raya Makassar berinisial MT dan RZ ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Keduanya merupakan pemilik narkoba jenis tembakau sintetis yang digunakan Kabba (22).

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto kepada wartawan, Kamis (30/9/2021) mengatakan, MT dan RZ memiliki keterkaitan dengan tersangka pembakar mimbar Masjid Raya Makassar, Kabba.

“Keduanya kami amankan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis ganja sintetis. Keduanya masih menjalani pemeriksaan,” katanya.

Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ternyata Pengguna Narkoba dan Punya Gangguan Jiwa

Dari pemeriksaan, lanjut Yudi, terungkap bahwa sebelum membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Kabba terlebih dahulu mengonsumsi narkoba bersama MT.

“MT tidak ikut serta dengan Kabba melakukan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar. Tetapi tersangka Kabba mendapat narkoba dari MT. Tapi keterangan MT malah sebaliknya tidak mengakui dan akan dikonfrontir siapa yang benar,” ungkapnya.

Yudi menuturkan, RZ juga pernah mengonsumsi narkoba bersama Kabba.

Namun hal itu sebelum kejadian pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.

“Dari keterangan Kabba, dirinya juga pernah mengonsumsi narkoba jenis ganja sintetis bersama RZ. Kejadiannya sudah lama, sebelum pembakaran mimbar masjid,” bebernya.

Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Terancam 15 Tahun Penjara

Yudi mengungkapkan, jika saat penangkapan RZ, polisi menemukan tembakau sintetis. Saat ini, kedua tersangka akan diperiksa urinenya.

“Kita belum tahu apakah keduanya positif narkoba atau tidak. Kita tunggu saja hasilnya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Kabba (21), pembakar mimbar Masjid Raya Makassar di rumahnya, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sabtu (25/9/2021).

Kabba (22) nekat membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, karena kesal dengan perlakuan takmir rumah ibadah itu kepadanya.

Kepada polisi, Kabba mengaku sering dimarahi bahkan diusir saat tidur di masjid itu.

“Motif pelaku kesal karena sering tidur di dalam masjid dan sering ditegur atau diusir oleh petugas keamanan masjid. Pelaku pengangguran dan sering tidur di masjid raya,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kombes Witnu Urip Laksana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/9/2021).

Atas perbuatannya tersebut, Kabba dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.

"Diancam hukuman 15 tahun penjara," kata Witnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com