EMPAT LAWANG, KOMPAS.com - Ulah Ekri Sucipto (26) dan Johan (28) warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan yang mengaku kehilangan satu unit mobil pick up membuat kedua sahabat ini harus mendekam dipenjara.
Sebab, mobil pick up yang dilaporkan hilang itu ternyata telah dijual oleh mereka kepada seseorang seharga Rp 14 juta.
Baca juga: Ratusan Satwa Endemik Ditemukan di Dalam Mobil Tak Bertuan, Diduga Akan Diselundupkan ke Luar Negeri
Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil mengatakan, bahwa Ekri dan Johan semula datang ke polsek dan mengaku mobilnya yang terparkir di halaman rumah kontrakan mereka telah hilang dicuri.
Petugas lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini.
Namun dalam proses itu polisi menemui banyak kejanggalan dari peristiwa hilangnya mobil tersebut.
Baca juga: Satria Kabur Saat Mobil Terios yang Ia Kemudikan Terbalik, Diduga Mabuk dan Ugal-ugalan
Petugas lalu kembali melakukan pendalaman sampai akhirnya Ekri dan Johan berkata jujur.
"Ternyata mobil itu sudah dijual oleh kedua tersangka seharga Rp 19 juta. Mereka sengaja membuat laporan palsu agar mendapatkan asuransi dan terbebas dari kredit leasing," kata Aidil, Rabu (30/9/2021).