Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Dana BLT, Seorang Kepala Desa Malah Mengaku Dirampok

Kompas.com - 30/09/2021, 08:56 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MUBA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Kepala Desa Talang Bulu, Kecamatan Batanghari Leko, berinisial E ditangkap oleh Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

E ditangkap lantaran diduga telah membuat laporan palsu.

Sebelumnya, E melaporkan bahwa dia telah menjadi korban perampokan.

Baca juga: Kepala Desa Ditodong Pakai Senjata, Uang BLT Dirampok

Pada saat perampokan, menurut E, uang bantuan langsung tunai (BLT) milik warga sebesar Rp 38,7 juta telah dibawa kabur oleh perampok.

Bahkan, E mengatakan bahwa para perampok menodong dengan senjata tajam.

Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap bahwa laporan E tersebut palsu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muba AKP Ali Rojikin.

“Ternyata setelah diperiksa, uang itu dipakai oleh tersangka sendiri untuk kebutuhan pribadinya,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Kepala Desa di Ubud yang Karaoke Tanpa Prokes Tak Disanksi, Kapolsek: Sudah Minta Maaf Sama Warga

Dari total Rp 38,7 juta yang digelapkan, E telah menggunakan uang itu sebesar Rp 645.000 untuk berbelanja dan berfoya-foya.

“Dari tersangka, sisa uang Rp 38.055.000 kita dapatkan dan kini sudah diamankan sebagai barang bukti. Dipastikan laporan yang tersangka buat kemarin adalah palsu,” ujar Ali.

Kepada polisi, E akhirnya mengakui bahwa dia nekat menggunakan uang BLT tersebut karena sebelumnya sempat melarikan dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Kesepakatan Bayar Rp 20 Juta ke Bupati Probolinggo untuk Jadi Pejabat Kepala Desa

E yang tidak memiliki uang untuk mengganti, akhirnya menggelapkan uang Rp 38,7 juta yang merupakan dana BLT.

“Saya bingung harus ganti uang yang terpakai kemarin itu bagaimna, jadi hanya terlintas saja ketika bawa uang BLT mengaku dirampok. Belum seluruhnya uang BLT itu saya pakai, saya mohon maaf kepada masyarakat Muba,” kata Emilda.

Atas perbuatannya, Emilda dikenakan Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Regional
Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Regional
Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Regional
Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Regional
Piknik ke Pantai Glagah, Seorang Anak Tewas Tenggelam

Piknik ke Pantai Glagah, Seorang Anak Tewas Tenggelam

Regional
Pengusaha Atambua Buat Surat Terbuka untuk Jokowi Mengaku Diperas Kapolres Belu

Pengusaha Atambua Buat Surat Terbuka untuk Jokowi Mengaku Diperas Kapolres Belu

Regional
Langgar Aturan Jam Buka, Satpol PP Kota Semarang Segel 4 Tempat Hiburan Malam

Langgar Aturan Jam Buka, Satpol PP Kota Semarang Segel 4 Tempat Hiburan Malam

Regional
Rute dan Tarif Bus Pahala Kencana Executive Jakarta-Banyuwangi

Rute dan Tarif Bus Pahala Kencana Executive Jakarta-Banyuwangi

Regional
Video Viral Ketua DPRD Solok Acungkan Pisau Saat Pimpin Sidang

Video Viral Ketua DPRD Solok Acungkan Pisau Saat Pimpin Sidang

Regional
Rute dan Tarif Bus Best Premium VIP serta Patas Jakarta-Cilacap

Rute dan Tarif Bus Best Premium VIP serta Patas Jakarta-Cilacap

Regional
Kesal Mantan Pacarnya Diajak Jalan, Residivis di Palembang Tikam Teman Sendiri

Kesal Mantan Pacarnya Diajak Jalan, Residivis di Palembang Tikam Teman Sendiri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com